KPU RI Targetkan Logistik Pilkada Tiba di TPS pada Hari Pemungutan Suara

| Sabtu, 09/11/2024 11:35 WIB
KPU RI Targetkan Logistik Pilkada Tiba di TPS pada Hari Pemungutan Suara Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menargetkan logistik pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari (H) pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024.

Dia mengungkapkan, kesiapan Pilkada serentak 2024 saat ini berada di atas 99 persen. Namun, hanya beberapa titik saja yang masih belum terdistribusi surat suaranya. 

"Karena 'kan cetakannya belum seluruhnya, tapi sebagian besar sudah semua. Kalau untuk kotak suara, kemudian tinta segala macam sudah 100 persen semua. Jadi insyaallah di hitungan hari H akan beres semua," kata Afifuddin dilansir dari antaranews, Sabtu, 9 November 2024. 

Lebih lanjut Afif, -sapaan akrabnya menyampaikan, KPU sudah melakukan simulasi proses pengemasan dan pembagian surat suara di setiap TPS yang berada di daerah untuk dibagikan ke setiap kecamatan.

"Sampai kemudian sesuai dengan TPS masing-masing sudah terdistribusi sebelum hari H. Di hari H-nya sudah sampai," ujarnya. 

Untuk itu, KPU memprioritaskan pengiriman logistik ke daerah terjauh dan terluar. Hal itu, tambahnya, untuk mengantisipasi waktu dan jarak tempuh pengiriman logistik sehingga bisa tiba di TPS tepat waktu. 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 

5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tags : KPU RI , Pilkada Serentak , Logistik , TPS