Komisi VIII DPR RI Tegaskan Revisi UU Haji Perlu Dikebut

| Jum'at, 08/11/2024 16:43 WIB
Komisi VIII DPR RI Tegaskan Revisi UU Haji Perlu Dikebut Jamaah haji di Masjidil Haram. (Foto: Jakarta Raya)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu dikebut demi merespons perubahan yang ada di Arab Saudi. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 8 November 2024.

"Kami sudah menyampaikan perubahan ini harus kita kejar baik undang-undang maupun pelaksanaan. Harus segera direvisi karena situasi jamaah berubah, situasi keuangan berubah," ujar Marwan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada lompatan perubahan, baik di dalam maupun luar negeri. Maka, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menanggapi setiap perubahan.

"Revisi undang-undang tersebut juga dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji dan umrah kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH)," tukasnya.

Lebih lanjut Marwan menyampaikan, revisi UU Haji perlu dilakukan supaya bisa melibatkan seutuhnya Badan Penyelenggara Haji bekerja di lapangan dan mengatur delegasinya. "Bagi Komisi VIII DPR  ini muncul rasa bahagia, muncul harapan baru (dengan hadirnya BPH). Kalau hanya di Kemenag tentu pikirannya tidak bisa utuh, karena harus mengurus urusan agama, mengurus pendidikan Islam," tuturnya.

Marwan juga menyebut sejumlah ketentuan yang harus direvisi di UU tersebut diantaranya untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mulai menggunakan digitalisasi layanan haji. Hal tersebut karena Arab Saudi semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

Revisi juga penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain.

"Kita berharap pada tahun-tahun yang akan datang, tidak ada lagi orang yang gagal berangkat haji karena tidak mampu membayar haji. Ini yang perlu kita cari, kita mendapatkan alternatif penyelenggaraan ibadah haji," pungkasnya. 

Tags : DPR RI , Revisi UU Haji , Kemenag , BPH