KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI
RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dilansir dari antaranews, Kamis, 7 November 2024.
Ia menyebut, penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK. "Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," tambahnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu, 31 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil Korea Masters 2024: Putri KW ke Perempatfinal Usai Pulangkan Wakil Taiwan
-
Aktivitas Gunung Marapi Sumatera Barat Terus Meningkat, Erupsi Hingga Tujuh Kali
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Terbaik III Championship TP2DD 2024
-
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
-
KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI