KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI

| Kamis, 07/11/2024 19:27 WIB
KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita sebanyak 44 properti berupa tanah dan bangunan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan total taksiran nilai lebih kurang Rp200 miliar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dilansir dari antaranews, Kamis, 7 November 2024.

Ia menyebut, penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan penyidik masih mendalami soal kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK. "Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu, 31 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata Tessa Mahardhika.

Tags : KPK RI , Penyidikan , Aset , LPEI , Korupsi