Uji Materiil UU Nomor 4 Tahun 2016, Gus Abduh Tegaskan Negara Hadir Lewat UU Tapera
RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mengungkapkan, Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan wujud konkret pemenuhan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak.
"Negara hadir melalui UU Tapera untuk menjamin bahwa kebutuhan perumahan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Abdullah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Rabu, 6 November 2024.
Selain itu, Gus Abdul-sapaan akrabnya juga menyoroti kekhawatiran para pemohon terkait beban finansial yang mungkin timbul. Abdullah menegaskan bahwa manfaat dari kebijakan ini akan jauh melebihi kekhawatiran tersebut, terutama jika sosialisasi program dilakukan dengan lebih intensif oleh pemerintah.
"Isu yang ada lebih kepada implementasi norma, bukan soal inkonstitusionalitasnya," tegasnya.
Untuk itu, kata Gus Abduh, DPR RI berharap MK dapat melihat pentingnya UU Tapera dalam konteks jaminan sosial dan hak asasi manusia, serta mendukung kelanjutan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil Korea Masters 2024: Putri KW ke Perempatfinal Usai Pulangkan Wakil Taiwan
-
Aktivitas Gunung Marapi Sumatera Barat Terus Meningkat, Erupsi Hingga Tujuh Kali
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Terbaik III Championship TP2DD 2024
-
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
-
KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI