PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online 2024 Mencapai Rp283 Triliun
RADARBANGSA.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, perputaran dana judi daring atau online pada tahun 2024 sudah mencapai Rp283 triliun.
"Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh RP174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp283 triliun," kata Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurutnya, saat ini terdapat peningkatan terkait perkembangan judi daring di Indonesia dibandingkan periode sebelumnya. "Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen," paparnya.
Lebih lanjut Ivan menyampaikan, jumlah transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp327,05 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp104,42 triliun. Menurutnya, peningkatan transaksi judi daring terjadi karena ada faktor bandar judi.
"Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Ivan, peningkatan transaksi judi daring juga terjadi karena masyarakat dapat bertransaksi dengan angka yang semakin kecil. "Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sekjen DPR Ajak Mahasiswa Turut Aktif Awasi Jalannya Pemilu
-
Presiden Prabowo Apresiasi Jajaran Menteri Turunkan Harga Tiket Pesawat
-
Chery Mendunia! Penjualan Global Meroket 38,4%, Indonesia Ikut Panen Cuan
-
Marwan Dasopang Harap Kekurangan Penyelenggaraan Haji 2024 Tak Lagi Terulang
-
Hati-Hati, Ini Efek Samping Intermittent Fasting yang Wajib Anda Ketahui!