Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM
RADARBANGSA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Presiden Prabowo Subianto, penghapusan kredit macet tersebut lantaran banyak aspirasi dari masyarakat terutama petani, nelayan di berbagai daerah di Indonesia.
“Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tukas Presiden Prabowo.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi
-
KPU RI Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024
-
Jelang Pilkada Serentak, Komisi IV: Bulog dan Bapanas Pastikan Tidak Ada Penyaluran Bantuan Pangan
-
Presiden Prabowo Tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional
-
Menpora Dito Ajak Generasi Muda Perangi Jud1 Online