PPATK Ungkap Ada Masyarakat Gunakan Hampir 70 Persen Gaji untuk Judi Online

| Rabu, 06/11/2024 16:37 WIB
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Gunakan Hampir 70 Persen Gaji untuk Judi Online Ilustrasi Judi Online. (Foto: Froyonion.com)

RADARBANGSA.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap bahwa ada kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen gaji untuk judi online. Saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 November 2024, Ivan menyampaikan kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta rupiah.

"Kalau dulu orang terima Rp1 juta rupiah hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900ribu dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya, red.) masyarakat melakukan judi online," kata Ivan.

Ia mengungkap hal tersebut saat memaparkan persentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 sampai dengan 2023. Data tersebut, tambah Ivan, juga dikonfimasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.

"Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta," ujarnya.

Tags : PPATK , Judi Online , Masyarakat , Dana , Gaji