Baleg DPR: Revisi UU Hak Cipta Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Teknologi Digital
RADARBANGSA.COM – Revisi Undang-undang Hak Cipta harus mengedepankan kebijakan hukum hak cipta yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi digital. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen, Selasa (5/11/2024).
"Revisi UU hak cipta menjadi perhatian Baleg mudah-mudahan kita bisa respon dengan baik semoga UU hak cipta itu menjadi pas karena banyak yang tidak tercatat yang diakui oleh negara lain tetapi didalam negeri sendiri tidak," kata Sturman Panjaitan dalam rapat pleno dengan pengusul RUU Revisi UU No 28 Tahun 2014 di Gedung Parlemen, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw selaku pengusul Revisi UU hak cipta mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap hak cipta di Indonesia.
"UU hak cipta saat ini untuk royalti seni tari dan penulisan sebenarnya sudah diatur dalam konteks hak ekonomi pencipta, namun cakupannya kurang spesifik dibandingkan karya musik atau seni visual,” katanya.
“Misalnya, Pasal 8-10 UU hak cipta ini mengakui bahwa semua pencipta termasuk koreografer dan penulis, memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka. Namun, dalam praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur sekomprehensif royalti musik atau film," tambahnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gerakan Pangan Murah Kembali Hadir di Balaraja Tangerang
-
Menpora Dito Sambut Baik Gelaran Partai Final DBL Jakarta 2024 di Indonesia Arena
-
Poin-poin Deklarasi Majelis Taklim dalam Mencegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak
-
Resmi! Seri Pamungkas MotoGP 2024 Digelar di Sirkuit Catalunya
-
Soal Regulasi Kelapa Sawit, Baleg DPR Komitmen Akomodir Seluruh Pihak