Soal Perlindungan Petugas Pemilu, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sentil KPUD dan Bawaslu

| Senin, 04/11/2024 19:03 WIB
Soal Perlindungan Petugas Pemilu, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sentil KPUD dan Bawaslu BPJS Ketenagakerjaan (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, terkait dengan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan petugas Pilkada Sulut 2024 termasuk jajaran Ad Hoc.

Pasalnya, hingga saat ini, dari 45 ribuan petugas penyelenggara Pemilu di Sulut, ternyata baru sekitar 2,2 ribu petugas Ad Hoc yang terdaftar sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

“Di Sulut, yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 2,2 ribuan dari potensi sekitar 45 ribu lebih petugas penyelenggaraan pemilu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sunardy Syahid dalam rilisnya, Senin, 4 November 2024.

Sunardy Syahid menegaskan, perlindungan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu merupakan hal penting yang juga telah diatur oleh undang-undang dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

“Saking pentingnya, Presiden melalui Inpres nomor 2 tahun 2022 menginstruksikan kepada lembaga negara agar memastikan perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan menginstruksikan kepada kejaksaan agung untuk memberikan pengawasan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sunardy.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, berdalih jika saat ini belum semua daerah menganggarkan perlindungan sosial bagi petugas Ad Hoc, sehingga belum semua terdaftar sebagai peserta.

“Di beberapa kabupaten dan kota memang sudah ada anggaran, seperti Minahasa Utara dan Bitung. Tetapi memang ada kabupaten dan kota yang tidak ada sama sekali,” ujar Kenly.

Tags : BPJS Ketenagakerjaan , Petugas Pemilu