KPK RI Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Taspen
RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita uang tunai Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.
"Di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari antaranews, Senin, 4 November 2024.
Ia menerangkan, penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Dalam tempo tersebut, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan saat ini masih terus berkembang dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi
-
KPU RI Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024
-
Jelang Pilkada Serentak, Komisi IV: Bulog dan Bapanas Pastikan Tidak Ada Penyaluran Bantuan Pangan
-
Presiden Prabowo Tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional
-
Menpora Dito Ajak Generasi Muda Perangi Jud1 Online