Selamatkan Nasib Sritex, DPR Siap Kerja Sama dengan Pemerintah
RADARBANGSA.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit, Anggota Komisi XI DPR RI tak tinggal diam. Salah satunya adalah Charles Meikyansah. Ia mendukung upaya Pemerintah yang tengah menyiapkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil.
“Kita mendukung upaya Pemerintah yang sekarang tengah berjibaku berusaha memberi penyelamatan untuk Sritex. Karena kalau Sritex sampai bangkrut, pastinya bisa berpengaruh terhadap perekonomian nasional,” ungkap Charles Meikyansah dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.
Charles menyebut DPR siap bekerja sama dengan Pemerintah untuk menyelamatkan Sritex yang merupakan perusahan tekstil terbesar se-Asia Tenggara itu. Menurutnya, dalam perusahaan tersebut ada puluhan ribu tenaga kerja yang bekerja di pabrik tersebut.
“Kita tidak bisa tinggal diam saat nasib puluhan ribu rakyat menjadi taruhannya. Negara perlu membantu Sritex dengan tujuan agar tidak ada PHK massal kepada para karyawannya. Dan tentunya juga agar industri tekstil kita tidak terdampak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memastikan bahwa tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi karyawan industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah menginstruksikan agar industri tekstil tetap berproduksi. Menurutnya, pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk perusahaan dan karyawan. “Kemudian kita minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik buat mereka,” kata Yassierli dikutip laman setkab, Rabu, 30 Oktober 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pep Guardiola Perpanjang Kontrak Bersama Manchester City
-
Naik Rp12 Ribu, Emas Antam pada 22 November Dijual Rp1,52 Juta per Gram
-
Chusnunia Chalim Sebut Kemasan Produk Ramah Lingkungan Jadi Tantangan Bagi IKM
-
Jiyeon T-ara dan Hwang Jae Gyun Resmi Bercerai Setelah Dua Tahun Pernikahan
-
Inflasi Medis Mencapai Puncaknya, OJK Siapkan Aturan Baru Klaim Asuransi