MK Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Utamakan Tenaga Kerja dari Indonesia
RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia. Hal tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
MK juga menegaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Tujuannya supaya dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.
"Agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi," tukasnya.
Lebih lanjut, MK mengatakan, pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 sejatinya telah terdapat tiga kriteria mempekerjakan TKA, yakni untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Namun, Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut. Pasal ini hanya menyerahkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan pemerintah.
Menurut MK, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga bertentangan dengan prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dalam hal ini jaminan bagi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, MK menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
'Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ungkapnya.
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menpora Dito Buka Munas PB Pergatsi IV di Jakarta
-
Genjot Digitalisasi E-Ticketing, ASDP: Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta User
-
Desk Judi Daring Blokir Ribuan Kata Kunci Terkait Aktivitas Judi Online
-
Dukung Program MBG, Bapanas Siap Pastikan Keamanan `Pangan Segar Asal Tumbuhan`
-
Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Evita Nursanty: Pikirkan Nasib UMKM!