DPR RI Tancap Gas Rampungkan RUU PPRT
RADARBANGSA.COM – DPR RI terus fokus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sehingga bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini,” tegas Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dilansir website dpr, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Willy, RUU PPRT tersebut menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Bahkan, tambahnya, pengesahan ruu ini dinilai sejalan dengan visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," imbuhnya.
DPR RI juga, tukas Willy, terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.
“Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kunjungi RSDI Banjarbaru, Cucun Ingatkan Optimalisasi Pelayanan
-
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
-
Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Harus Bekerja Keras!
-
Kementerian Luar Negeri Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon