Komisi VIII DPR RI Sebut Presiden Bisa Keluarkan Perppu Terbentuknya Badan Penyelenggara Haji

| Jum'at, 25/10/2024 21:05 WIB
Komisi VIII DPR RI Sebut Presiden Bisa Keluarkan Perppu Terbentuknya Badan Penyelenggara Haji Marwan Dasopang (Ketua Komisi VIII DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Pimpinan Komisi VIII DPR RI melaporkan perlunya regulasi baru atas pembentukan badan-badan baru di luar kementerian, seperti Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang secara kelembagaan dikeluarkan dari Kementerian Agama RI. 

Regulasi baru ini penting sebab pembentukan BPH ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) sehingga perlu dipayungi dengan regulasi baru. Hal tersebut disampaikan ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat Rapat Koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rangka membahas program kerja Komisi VIII DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (24/10).

"Jadi diperlukan regulasi baru seperti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk mengisi kekosongan hukum akibat dari pembentukan badan-badan baru," kata Marwan dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurutnya, jika regulasi baru tidak segera disiapkan, maka pembentukan badan-badan baru ini dapat dinilai melanggar undang-undang. "Ini yang tidak kita inginkan, sebab kita ingin mendukung program pemerintah melalui kerja-kerja di parlemen," ungkapnya. 

Dalam rakor tersebut, Cucun memberikan arahan kepada para Pimpinan Komisi VIII DPR RI bahwa di bidang legislasi perlu ada penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait dengan lahirnya badan-badan baru di luar kementerian, seperti BPH dan BPJPH. Hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).

"Tetapi tentu jika ingin cepat bisa dengan cara menerbitkan Perppu tentang pembentukan Badan Penyelenggara Haji," tukasnya.

Tags : DPR RI , BPH , Perppu , Rakor , Kemenag