KPK RI Setor Uang Rampasan Sebesar Rp37,4 Miliar ke Kas Negara

| Rabu, 23/10/2024 21:07 WIB
KPK RI Setor Uang Rampasan Sebesar Rp37,4 Miliar ke Kas Negara Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 23 Oktober 2024 menyetorkan uang rampasan ke kas negara sebesar Rp37.492.700.000 atau Rp37,4 Miliar yang dirampas dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M. Nasir yang kini menjadi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

"Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015," kata Leo dalam keterangannya dikutip dari antaranews.

Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:
1. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
2. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
3. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).
4. Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 (multiyears).

"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ujar Leo.

Tags : KPK RI , Setoran , Kas Negara , Korupsi