Anggota DPR Harap Adanya Sinergi Antara KPK dan Kortas Korupsi Polri
RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi Perpres tersebut, Anggota DPR RI Jamaludin Malik berharap adanya sinergi harmoni antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan (Kortas) Korupsi Polri. Hal itu penting agar penguatan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.
“Ini langkah positif. Terobosan baru pemberantasan korupsi. Dan perlu diingat perlu adanya sinergi yang harmoni antara KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri ini,” ujar Jamaludin Malik dilansir dpr, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut Malik KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.
“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Lewat Special Olympics Indonesia, Pemerintah Komitmen Dukung Generasi Muda
-
BNN RI Pastikan Kasus 624 Kilogram Ganja Bukan Jaringan Internasional
-
Luhut Binsar Pandjaitan Resmikan Bandara Dhoho Kediri Jatim
-
Balik ke Manchester City, Gundogan: Seperti Pulang ke Rumah!
-
Jelang Purna Tugas, Jokowi Gelar Jamuan Makan Siang di Istana Negara