KPK RI Tegaskan Pembentukan Kortastipidkor Polri Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi

| Jum'at, 18/10/2024 16:07 WIB
KPK RI Tegaskan Pembentukan Kortastipidkor Polri Bukti Pemerintah Serius Berantas Korupsi Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyambut positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika menilai hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Tessa dilansir dari antaranews, Jumat, 18 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Bahkan, sambungnya, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya. 

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. "Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal tersebut.

Tags : KPK RI , Kortastipidkor , Polri , Korupsi