Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Diungkapkannya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," terangnya.
Di sisi lain, Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Pemerintah, tambahnya, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
November 2024, Kota Tangerang Bakal Gelar Festival Budaya
-
Kemenkes RI Luncurkan Pedoman Kerja Baru Bagi Puskesmas di Seluruh Indonesia
-
Perluas Kesempatan Kerja, Pemerintah Gelar Naker Fest di Kota Pangkal Pinang
-
Hasil Denmark Open 2024: Gregoria ke Semifinal Usai Tundukkan Wakil India
-
Pemprov Banten Kembali Gaungkan Gerakan Magrib Mengaji