Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

| Senin, 14/10/2024 16:55 WIB
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025 Muhadjir Effendy (Menko PMK). (Foto: twitter @kemenkopmk)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Diungkapkannya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
 
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," terangnya. 

Di sisi lain, Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Pemerintah, tambahnya, mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur Nasional," tukasnya. 

Tags : SKB , Menteri , Hari Libur Nasional