Polri Ungkap 198 kasus Judi Online Selama Juni-Oktober 2024

| Selasa, 08/10/2024 20:06 WIB
Polri Ungkap 198 kasus Judi Online Selama Juni-Oktober 2024 Logo Polri. (Foto: Polri)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 198 kasus judi online sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai 6 Oktober 2024. 

"Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024, Polri berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Selain menangkap tersangka, terangnya, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 265 unit ponsel, 542 unit laptop, 273 rekening bank, 30 akun judi daring, satu unit mobil, satu unit motor, 1.051 kartu ATM, dan uang tunai dengan total senilai Rp6.149.010.200,00. Tidak hanya penegakan hukum, dalam periode yang sama, Polri telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

"Polri telah melaksanakan sebanyak 11.708 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintahan," tukasnya.

Sedangkan kegiatan preventif yang telah dilaksanakan adalah dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kemenkominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten.

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas dan menekan praktik perjudian daring melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

"Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi," tuturnya. 

Tags : Polri , Judi Online , Barang Bukti , Kasus