Polisi Sita Uang Senilai Rp6,055 Miliar di Kasus Judi Online, Pengendali WN China

| Selasa, 08/10/2024 17:51 WIB
Polisi Sita Uang Senilai Rp6,055 Miliar di Kasus Judi Online, Pengendali WN China Ilustrasi Judi Online. (Foto: Froyonion.com)

RADARBANGSA.COM - Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari sindikat judi online yang dikendalikan WN China. Salah satunya, uang tunai senilai Rp6,055 miliar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024. 

"Dan (disita) uang tunai total Rp6.055.000.000," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, pihaknya mulai membongkar situs judi online SLOT8278 pada 1 Oktober 2024 lalu. Situs tersebut diketahui dikendalikan oleh warga negara China dan memiliki server di negara tersebut.

"Website SLOT8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di China," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, situs judi online tersebut telah beroperasi di Indonesia sejak September 2022. Sementara, perputaran uangnya mencapai Rp685 miliar. 

Ia menuturkan, sindikat ini memamng menargetkan pasar Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan jumlah pemain asal Indonesia mencapai 85 ribu orang. 

Tags : Judi Online , Polri , Uang , China