MenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Netral Bisa Dikenai Sanksi Teguran-Pidana

| Selasa, 08/10/2024 17:29 WIB
MenPAN RB Tegaskan ASN Tidak Netral Bisa Dikenai Sanksi Teguran-Pidana Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga metralitas dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

"Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana," kata Anas dikutip dari antaranews, Selasa, 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut ditegaskannya, Kementerian PAN RB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas," ujar Anas. 

Untuk itu, Anas meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas. "Laporan-laporan ini dengan cepat akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (22/9/2022), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. 

Tags : MenPAN RB , ASN , Netralitas , Pilkada Serentak