BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja

| Jum'at, 04/10/2024 16:52 WIB
BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja Logo Badan Narkotika Nasional (BNN). (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja. Selain mengamankan barang bukti, BNN juga mengamankan sebanyak delapan orang tersangka.

"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman ke Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus tersebut diklaim BNN telah menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

"Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal," ungkapnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tags : BNN RI , Narkotika , Ganja , Heroin , Barang Bukti