KPK RI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Masa Pandemi COVID-19
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara sebesar Rp319 miliar.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ketiga tersangka tersebut meliputi mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang saat itu berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
KPK melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, yakni Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Dianugerahi Tokoh Keberagaman Nasional, Gus Imin: Inspirasi Rawat Kebhinekaan!
-
Wapres RI Ingatkan Pentingnya Koordinasi dalam Kabinet
-
Menteri Perhubungan Harap Jangkauan Kereta Api Cepat Bisa Lebih Luas
-
Hasil Denmark Open 2024: Putri KW Melenggang ke Perempatfinal Usai Pulangkan Wakil Taiwan
-
Lima Anggota BPK RI Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan