DPR Minta Jadwal Ulang dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU Desa Ditunda
RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (03/10/2024).
Dikutip lawan Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV).
Sejatinya agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, DPR tidak. Sedangkan Pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan.
“Mahkamah mendapatkan dua surat dari dua lembaga tersebut bahwa keterangannya belum bisa disampaikan karena masih minta diberikan waktu penundaan untuk memfinalisasikan keterangannya, dan kalau DPR minta dijadwal ulang karena sedang ada penggantian pimpinan dan anggota,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Koordinator Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Purwoko mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan keterangan Presiden yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Benar kami mengajukan permohonan penundaan karena keterangan Presiden kami masih memerlukan finalisasi dan koordinasi,” kata Purwoko.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kunjungi RSDI Banjarbaru, Cucun Ingatkan Optimalisasi Pelayanan
-
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
-
Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Harus Bekerja Keras!
-
Kementerian Luar Negeri Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon