CPMI Gagal Berangkat ke Negara Penempatan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan

| Rabu, 02/10/2024 17:23 WIB
CPMI Gagal Berangkat ke Negara Penempatan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM - Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) gagal berangkat ke Negara Penempatannya, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang serahkan Santunan Bantuan Gagal Berangkat sebesar Rp 10.000.000.

“Iya benar, bahwa kami baru saja mendapatkan informasi bahwa ada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan Calon PMI penempatan di Negara Malaysia gagal berangkat bukan karena kesalahan CPMI tersebut,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni dilansir website bpjsketenagakerjaan, Rabu, 2 Oktober 2024.

“Terkait hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Bantuan Gagal Berangkat sebesar Rp. 10.000.000,” sambungnya.

Fatoni menyampaikan bahwa program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia, baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri.

“Santunan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia,” tukasnya.

Tags : BPJS Ketenagakerjaan , CPMI