KPK RI Cegah Tiga orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan di Kaltim
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari antaranews, Jumat, 27 September 2024.
Tessa mengatakan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi
-
KPU RI Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024
-
Jelang Pilkada Serentak, Komisi IV: Bulog dan Bapanas Pastikan Tidak Ada Penyaluran Bantuan Pangan
-
Presiden Prabowo Tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional
-
Menpora Dito Ajak Generasi Muda Perangi Jud1 Online