Marwan Jafar Harap Revisi UU Haji Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji

| Kamis, 26/09/2024 23:10 WIB
Marwan Jafar Harap Revisi UU Haji Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji Marwan Jafar (Anggota Pansus Angket Haji DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menyampaikan, Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. 

"Indikasi permainan kuota haji, pelayanan jemaah haji yang masih kurang dan keberangkatan jemaah yang tidak sesuai antrian melengkapi ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengurusi ibadah haji tahun ini," ujarnya dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 26 September 2024.

Marwan mengharapkan, revisi UU Haji dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari.

"Tugas Pansus Haji sudah selesai setelah sekian banyaknya panggilan kepada Kemenag dan adanya temuan dilapangan sehingga dapat kita sepakati UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 akan direvisi," tukas Marwan.

Seperti diketahui, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah. 

Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah.

Tags : DPR RI , Pansus Haji , Revisi UU Haji