Pilkada Ulang Digelar September 2025 Kalau Kotak Kosong Menang

| Kamis, 26/09/2024 12:22 WIB
Pilkada Ulang Digelar September 2025 Kalau Kotak Kosong Menang Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa Pilkada ulang akan digelar pada September 2025 kalau ada kotak kosong yang menang di daerah dengan calon tunggal. Demikian kesepakatan Rapat Dengar Oendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari antaranews, Kamis, 26 September 2024. 

Doli menuturkan bahwa syarat pilkada ulang adalah daerah dengan satu pasangan calon kepala dan wakil daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen. 

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2024. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2024," kata Afif.

Tags : Pilkada Ulang , DPR RI , KPU , Kotak Kosong