Soal Penyelenggaraan Pilkada Ulang 2025, Komisi II DPR RI Pastikan Kemampuan APBD

| Rabu, 25/09/2024 21:50 WIB
Soal Penyelenggaraan Pilkada Ulang 2025, Komisi II DPR RI Pastikan Kemampuan APBD Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi pemilihan Umum (KPU) RI segera membahas terkait mekanisme Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ulang pada 2025 nanti. Pilkada ulang tersebut sebagai antisipasi kalau ada daerah yang dimenangkan Kotak Kosong pada Pilkada 2024 nanti. 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan pada September 2025. Adapun, Komisi II sebelumnya meminta pelaksanaan Pilkada ulang tidak lebih dari satu tahun usai Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, pada kesempatan tersebut mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah. Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.

"Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu," kata Syamsurizal, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN. "Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN," tukasnya. 

Tags : DPR RI , Pilkada Ulang , APBD , KPU RI