KPU RI Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

| Rabu, 25/09/2024 11:33 WIB
KPU RI Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (25/9). 

"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye, kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9). 

Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Dia memastikan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diatur dalam undang-undang untuk pihak tertentu yang mencoba melanggar aturan kampanye.

Idham pun mengajak seluruh pihak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi Indonesia.

"Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," ujarnya dikutip dari antaranews, Rabu, 25 September 2024.

Tags : KPU RI , Kampanye , Pilkada Serentak , Paslon