Bawaslu RI Instruksikan Jajaran Antisipasi Kampanye Pilkada Diluar Tahapan

| Selasa, 24/09/2024 12:07 WIB
Bawaslu RI Instruksikan Jajaran Antisipasi Kampanye Pilkada Diluar Tahapan Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menginstruksikan jajaran Bawaslu daerah untuk mengantisipasi kampanye calon kepala daerah di luar tahapan Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut menyampaikan pernyataan itu dengan mempertimbangkan adanya waktu kosong, yakni 23 dan 24 September 2024, atau sebelum tahapan kampanye dimulai pada Rabu (25/9). 

"Kalau merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pilkada), di ketentuan Pasal 63, maka ada ruang bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan. Mereka perlu diantisipasi melakukan kampanye di luar masa kampanye," katanya dilansir dari antaranews, Selasa, 24 September 2024.

Oleh sebab itu, Puadi mengatakan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan Bawaslu dengan membuat indeks potensi kerawanan pilkada.

“Karena basis yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, dan dalam proses pencegahan perlu dilakukan secara masif," ujarnya. 

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, KPU telah menetapkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya pada 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Pada 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Tags : Bawaslu RI , Pilkada Serentak , Kampanye , Tahapan