KPK RI Periksa Dua Orang Pihak Swasta Terkait Korupsi XRay di Kementan

| Kamis, 19/09/2024 19:42 WIB
KPK RI Periksa Dua Orang Pihak Swasta Terkait Korupsi XRay di Kementan Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dari pihak perusahaan swasta sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

"Saksi MHB dan AGR didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengadaan xray di Balai Karantina Pertanian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir dari antaranews, Kamis, 19 September 2024. 

Pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik. 

Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021. KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar. 

"Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.

Tags : KPK RI , Pihak Swasta , Kementan , XRay , Korupsi