Bawaslu RI Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

| Selasa, 17/09/2024 16:35 WIB
Bawaslu RI Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI). (Foto: Bawaslu RI)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah nanti. Hal itu mengingat banyaknya pasangan Cakada yang ikut berkompetisi. 

"Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, terang Bagja, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada, karena itu pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN. 

"Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran," paparnya.

Menurut dia, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

"Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu tetap dibutuhkan, meskipun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga sudah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional membahas kerawanan pilkada hingga enam kali. 

Tags : Bawaslu RI , Pilkada Serentak , Netralitas , ASN