KPU RI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Tersebar di 38 Wilayah

| Selasa, 17/09/2024 14:45 WIB
KPU RI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Tersebar di 38 Wilayah Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Daerah yang memiliki calon tunggal pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali berkurang. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 38 daerah yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tunggal dari sebelumnya mencapai 43, kemudian 41 daerah. 

"Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Afif, -sapaan akrabnya seperti dilansir dari antaranews, Selasa, 17 September 2024.

"Kira-kira gambaran kita sementara ini ada sekitar 37 kabupaten kota dan 1 provinsi. Itu gambaran sementara dari potensi calon tunggal di Pilkada 2024," tambahnya.

Selain itu, dia menyampaikan beberapa daerah kemungkinan akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya. Namun, KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut.

"Kita pastikan nanti di tanggal 22 September pas penetapan (pasangan calon). Tapi sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar 1 provinsi dan 37 Kabupaten/kota," ujar Afif.

Tak hanya itu, KPU RI meminta jajaran KPU di daerah untuk menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

"Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi," tukasnya.

"Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah," tutur Afif. 

Menurutnya, simulasi ini penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Simulasi ini juga diharapkan dapat membantu KPU menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong. 

Tags : KPU RI , Pilkada , Calon Tunggal , Kotak Kosong