Siti Zuhro Ungkap Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024

| Kamis, 12/09/2024 16:40 WIB
Siti Zuhro Ungkap Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024 Siti Zuhro (Peneliti BRIN). (Foto: MPR RI)

RADARBANGSA.COM - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan ikut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong. Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut," kata Prof. Siti Zuhro dalam keterangannya dilansir dari antaranews, Kamis, 12 September 2024.

Diketahui bahwa pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Prof. Siti Zuhro melihat hal ini menjadi ironi, bahkan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai sebab semua parpol justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena adanya kepentingan pragmatis yang sama.

"Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong," ujarnya. 

Menurut Siti, situasi ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) serta berlanjut pada pilkada sekarang.

"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja," ungkap Siti.

Padahal, terangnya, demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak. Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik. 

"Kita harus mendorong perbaikan paket Undang-Undang (UU) Politik karena mungkin usianya sudah sangat tua, sementara sekarang banyak perubahan yang sifatnya sangat mendasar. Perlu diadopsi atau direspons partai politik dan dipayungi undang-undang," tukasnya.

Paket UU Politik saat ini perlu dilakukan reformasi total agar demokrasi Indonesia lebih substantif, bukan demokrasi prosedural, melainkan dengan merevisi UU Parpol, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pemilu, dan UU Pilkada.

"Kita ini mau take off menjadi negara yang kokoh, Indonesia Emas 2045. Maka, harus dimulai sekarang agar kita tidak gagal sehingga perlu ada kompetisi. Akan tetapi, kompetisi sekarang ini kelihatan hambar," tandas Siti.

Tags : Siti Zuhro , Putusan MK , Calon Tunggal , Pilkada

Berita Terkait