Pemkab-Forkopimda Tangerang Rakor Bahas Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang

| Selasa, 10/09/2024 20:23 WIB
Pemkab-Forkopimda Tangerang Rakor Bahas Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Petugas saat melakukan razia truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas di Puspemkab, Selasa, 10 September 2024.

Sebagai informasi, penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1),” kata Kadishub, Achmad Taufik.

Menurut Taufik, ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” jelasnya.

Tags : Mobil tambang , Pemkab Tangerang

Berita Terkait