Pemkab-Forkopimda Tangerang Rakor Bahas Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang
RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas di Puspemkab, Selasa, 10 September 2024.
Sebagai informasi, penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1),” kata Kadishub, Achmad Taufik.
Menurut Taufik, ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gus Halim Minta Pendamping Desa Tingkatkan Kualitas SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
-
Bawaslu RI Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
-
Syaiful Huda Desak Investigasi Insiden Pemukulan Wasit di PON XXI
-
China Open 2024: Kalahkan Chico Aura, Ginting Lolos ke 16 Besar
-
KAI Catat Selama Libur Panjang Maulid Nabi Angkut 5,12 Juta Penumpang