KPU RI Ingatkan Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

| Selasa, 10/09/2024 18:36 WIB
KPU RI Ingatkan Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri Idham Holik (Anggota KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.

"Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur," kata Idham dilansir dari antaranews, Selasa, 10 September 2024.

Diterangkannya, hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik".

Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. 

Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.

"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," tukasnya. 

Tags : KPU RI , Caleg , Pilkada , Mundur