Pupuk Indonesia Apresiasi Penegakan Hukum dari Penyimpangan Pupuk Subsidi

| Senin, 09/09/2024 20:01 WIB
Pupuk Indonesia Apresiasi Penegakan Hukum dari Penyimpangan Pupuk Subsidi Logo Pupuk Indonesia. (Foto: Pupuk Indonesia)

RADARBANGSA.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas pengusutan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Kami menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Karawang dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Pengembalian uang pada tanggal 5 September 2024 merupakan bukti nyata dari keberhasilan upaya hukum dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan di Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Pupuk Indonesia, kata Wijaya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta memastikan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan praktik bisnis yang membawa semangat integritas dan transparansi.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi sejak 2017. Kejari Karawang berhasil menetapkan dua tersangka yang kini telah menjalani proses hukum dengan putusan inkrah pada 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Wijaya menegaskan bahwa integritas merupakan salah satu nilai utama yang dijunjung tinggi oleh perusahaan dalam setiap lini operasinya. 

Sebagai BUMN yang memegang tanggung jawab besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Tags : Pupuk Indonesia , Penegakan Hukum , Kejaksaan , Pupuk Subsidi

Berita Terkait