KPU RI Bakal Tindaklanjuti Surat Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur-Wafat

| Senin, 09/09/2024 19:21 WIB
KPU RI Bakal Tindaklanjuti Surat Pergantian Caleg Terpilih yang Mundur-Wafat Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal dunia. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku menerima banyak surat pergantian caleg terpilih dari partai politik sampai saat ini.

"Hari ini, tadi pagi, kemarin dan saya kira beberapa hari ke depan masih ada surat-surat berkaitan dengan hal tersebut. Kami akan segera tindaklanjuti," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Dia tak menampik KPU sudah menerima surat pergantian caleg terpilih sejak pascapenetapan kursi dan pascapenetapan calon dari masing-masing partai politik.

"Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," ujarnya. 

Afif mengatakan KPU akan melakukan kompilasi terlebih dulu terkait seluruh permohonan partai politik untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, salah satu bentuk tindak lanjut ialah dengan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang mengajukan pergantian caleg terpilih.

"Sehingga itu juga kita akan proses dan kami akan kompilasi keseluruhan untuk kemudian tindaklanjuti, apakah kita langsung atau kita klarifikasi. Nanti kami akan kumpulkan karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada," tukas Afif.

"Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," pungkasnya.

Tags : KPU RI , Caleg , Partai Politik , Pergantian