KPK RI Setor Rp40,5 Miliar Uang Hasil Rampasan dari Rafael Alun ke Negara

| Jum'at, 06/09/2024 22:21 WIB
KPK RI Setor Rp40,5 Miliar Uang Hasil Rampasan dari Rafael Alun ke Negara Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.

KPK menegaskan, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Tags : KPK RI , Rafael Alun , Uang , Kas Negara