KPU RI Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang

| Jum'at, 06/09/2024 21:15 WIB
KPU RI Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024. 

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz dilansir dari antaranews, Jumat, 6 September 2024.

Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Adapun KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Sementara, terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menuturkan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.

"Kalau sekarang 27 November sepanjang undang-undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya," ujarnya.

Tags : KPU RI , Pilkada Serentak , Kotak Kosong