MK Selesaikan 308 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

| Kamis, 05/09/2024 20:35 WIB
MK Selesaikan 308 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Benar News)

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sebanyak 308 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Pada Pilkada Serentak mendatang, MK memprediksi PHPU Kepala Daerah bisa mencapai 324 perkara. 

"Pada PHPU 2024 lalu, MK telah memutus perkara PHPU sebanyak 308 putusan yang terdiri atas 306 putusan PHPU Legislatif serta dua putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. 

Heru memperkirakan, perkara PHPU kepala daerah yang diregistrasi sebanyak 324 perkara dari 545 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) atau 59,45 persen. Asumsi tersebut berdasarkan persentase penanganan perkara PHPU kepala daerah tertinggi pada tahun 2017 yang mencapai 59,41 persen. 

Lebih lanjut mengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Selain itu, MK telah menetapkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap PHPU Kepala Daerah sekitar 24–26 Februari 2025 dan 7–11 Maret 2025," tuturnya. 

Tags : Mahkamah Konstitusi , PHPU , Pemilu , Pilkada , Perkara