KPU RI Ungkap Lakukan Dua Kebijakan Progresif Selama Pendaftaran Pilkada 2024

| Rabu, 04/09/2024 22:07 WIB
KPU RI Ungkap Lakukan Dua Kebijakan Progresif Selama Pendaftaran Pilkada 2024 Mochammad Afifuddin (Plt Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kebijakan progresif selama pendaftaran Pilkada Serentak 2024. 

Pertama, KPU memberikan kesempatan kepada partai yang belum bisa mengusung calon kepala daerah pada tanggal 27--29 Agustus dapat bergabung pada hari terakhir meskipun tidak ikut mendaftarkan.

"Ini dampak dari peristiwa paling terakhir kemarin, satu daerah provinsi besar diprediksi calon perseorangannya atau calon tunggalnya tadinya 10-14 kabupaten akhirnya cuman 5," kata Afif dilansir dari antaranews, Rabu, 4 September 2024.

Selanjutnya, KPU juga memperbolehkan pimpinan partai membubuhkan tanda tangan secara digital lantaran masih banyak calon kepala daerah yang mengurus surat di Jakarta untuk mendaftar ke daerah.

"Penerbangan terbatas, kemudian harus dilakukan video call dan seterusnya, kami permudah," ujarnya. 

Dia mengungkapkan surat kelengkapan pendaftaran tersebut dapat disampaikan melalui helpdesk. "Nah dampaknya terlayani seperti ini dan inilah potret pencalonan yang sekarang berkasnya diteliti oleh jajaran kami," tutur Afif.

Tags : KPU RI , Pilkada Serentak , Kebijakan , Pendaftaran