KI Dorong Badan Publik Permudah Akses Informasi pada Masyarakat
RADARBANGSA.COM - Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong 134 bada publik (BP) di seluruh Indonesia dapat mempermudah akses informasi kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar.
"Saat ini baru 139 badan publik yang sudah informatif," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Ia mengungkapkan, jumlah BP di Indonesia saat ini mencapai 364 yang terdiri dari kementerian, perusahaan BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN), lembaga negara dan lainnya. Dari jumlah tersebut, terangnya, masih banyak BP yang belum informatif, bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 200 badan publik.
Untuk itu, kata Donny, KI Pusat mengupayakan agar BP semakin informatif, sebab sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Informasi merupakan hak dasar warga dan itu tercantum dalam UUD 1945," ujarnya.
Donny menambahkan, pada tahun 2024 KI Pusat mendapatkan target dari pemerintah agar 130 BP bisa masuk kategori informatif.
Untuk itu, KI lanjut Donny, terus berupaya mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada badan publik, dengan harapan pada tahun 2024 ini target tersebut bisa terlampaui.
"Pada tahun 2022 kami ditargetkan 90 BP dan realisasi tahun itu 120, setahun selanjutnya meningkat menjadi 98 BP dengan realisasi 139 BP. Tahun ini kami harapkan bisa melebihi tahun sebelumnya," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
-
Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Harus Bekerja Keras!
-
Kementerian Luar Negeri Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon
-
MotoGP 2024: Francesco Bagnaia Pede Tampil di Malaysia Usai Juara di Thailand