Pansus Haji DPR RI Sebut 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024

| Rabu, 04/09/2024 18:30 WIB
Pansus Haji DPR RI Sebut 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024 Marwan Dasopang (Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI melakukan sidak (Inspeksi mendadak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji terpadu (Siskohat) di Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Sidak ini dipimpin wakil Ketua Pansus Haji, Marwan Dasopang. 

Usai sidak, Marwan menyampaikan hasil temuan pansus haji. Di mana ditemukan ribuan pendaftar tanpa masa tunggu langsung diberangkatkan pada musim haji 2024. 

"Ada orang yang 0 tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024," kata Marwan kepada wartawan. 

Menurutnya, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama. 

"Ini kan aspek keadilan, ada orang sudah menunggu 7 tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun, nah tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat," ujarnya.

Dalam pemberian keterangan kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

"Menurut mereka masih ada kuota yang tersisa," tukas Marwan. 

Meskipun demikian, Marwan mengatakan jika benar untuk memenuhi kuota jamaah haji khusus yang tersisa, seharusnya jamaah tersebut diberangkatkan pada Juni 2024, bukan pada bulan-bulan sebelumnya.

"Nyatanya, sudah diberangkatkan Januari ada 2 tahap, Februari ada 3 tahap, Maret ada 2 tahap, Mei 2 tahap, Juni ada 1 tahap. Ini semuanya 0 tahun. Jadi, logika kami tidak bisa menerima apa yang mereka sebut sisa. Kalau sisa, itu boleh pada Juni, Juli, masih ada sisa, bolehlah berangkat yang 0 tahun," tegasnya.

Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.

"Jadi, ada peluang dari Pansus Haji ini untuk meneliti modusnya sebetulnya apa sehingga ada perubahan-perubahan," tandas Marwan.

Tags : Pansus Haji , Sidak , Siskohat , Haji Khusus , Kemenag