KPU RI Sebut Masa Pendaftaran di Daerah dengan Satu Calon Diperpanjang

| Jum'at, 30/08/2024 19:41 WIB
KPU RI Sebut Masa Pendaftaran di Daerah dengan Satu Calon Diperpanjang Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon diperpanjang pada 2–4 September 2024. 

Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024, Idham menyampaikan bahwa KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengumumkan ada 48 daerah yang hanya mempunyai satu bakal pasangan calon sampai masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.

Rinciannya, satu bakal pasangan calon itu ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota. 

Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.

Tags : KPU RI , Pilkada , Calon , Pendaftaran , Kepala Daerah