Pemerintah Lakukan Pengembangan Program Perlindungan Sosial bagi Pekerja

| Kamis, 29/08/2024 19:20 WIB
Pemerintah Lakukan Pengembangan Program Perlindungan Sosial bagi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan (foto: bpjsketenagakerjaan)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan program pelindungan sosial bagi pekerja/buruh yang mencakup program perlindungan sosial dan tata kelola organisasi badan pengelolanya.

"Pengembangan program pelindungan sosial tersebut tentunya mencakup program-program pelindungan sosialnya dan tata kelola program maupun organisasi badan pengelolanya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam rilisnya, Rabu, 29 Agustus 2024.

Selain itu, kata Afriansyah, pengembangan juga dilakukan terkait kepesertaan program jaminan sosial, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, pengembangan harus terus dilakukan mengingat jenis pekerjaan pun berubah, begitupun dengan bentuk hubungan kerjanya.

"Kepesertaan BPU ini yang harus terus kita dorong, agar semakin banyak masyarakat yang benar-benar terkaver oleh program pelindungan sosial," ujarnya.

Afriansyah menjelaskan, penerima BPU meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk di dalamnya pekerja dengan hubungan kemitraan; serta pekerja pada pekerjaan lain yang bukan menerima upah.

"Bagi BPU, tersedia 2 program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program bersifat sukarela yakni Jaminan Hari Tua (JHT)," tukasnya.

Tags : JHT , Kemnaker , Pekerja , Buruh

Berita Terkait