KPU RI Konsultasi ke DPR Tindaklanjuti Putusan MK

| Kamis, 22/08/2024 18:46 WIB
KPU RI Konsultasi ke DPR Tindaklanjuti Putusan MK Mochammad Afifuddin (Plt Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan konsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir," kata Afifuddin.

Ia menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI. "Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf," tuturnya. 

Ia mengatakan bahwa jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman ditegur DKPP RI. 

Tags : KPU RI , Putusan MK , Pilkada , Konsultasi