Pansus Haji DPR RI Nilai Pengalihan Kuota Haji Menyalahi Aturan
RADARBANGSA.COM - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, John Kennedy Azis mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab, lanjutnya, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.
"Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang," ujar John dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.
"Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Politisi Partai Golkar ini.
Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. John menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter untuk Tingkatkan Keselamatan
-
Harga Emas Antam Naik, Buyback Sentuh Rp1.410.000 per Gram
-
MotoGP 2025: Jorge Martin Ingin Tampilkan Performa Maksimal Bersama Aprilia
-
Wamenperin Tantang Chery Tingkatkan TKDN Hingga 60%!
-
BYD Resmi Masuk Korea, Siap Gempur Pasar dengan Atto 3