Maman Imanul Haq Persoalkan Kebijakan Kemenag Alihkan Kuota Haji 2024

| Rabu, 21/08/2024 15:46 WIB
Maman Imanul Haq Persoalkan Kebijakan Kemenag Alihkan Kuota Haji 2024 Maman Imanul Haq (Anggota Komisi VIII DPR RI FPKB). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Maman Imanul Haq mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus. 

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan. 

"Sebelumnya kan di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya," ujar Maman dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Politisi PKB ini mengatakan bahwa Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. 

Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia. "Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dilapangan atau tidak?" tukasnya.

Lebih lanjut, Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. Ia menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.

"Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.

Tags : DPR RI , Pansus Haji , Kuota , Kemenag , Anggaran